6 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus BAKTI Kominfo 

Puteranegara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi pada hari ini. Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Memeriksa 6 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Keenam saksi itu adalah, RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia. TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra. PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama. MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo. Dan, DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication. 

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

3 jam lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan, Panggil Eks Wakapolri Oegroseno

1 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

2 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal