JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksipenganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023). Dalam rekonstruksi tersebut mengungkap sejumlah fakta.
"Ternyata dari 37 adegan yang kita siapkan berdasarkan pemeriksaan dan kita padukan berdasarkan kesaksian (dan bukti) tadi berkembang menjadi 40 adegan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi pada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, adegan tambahan tersebut diperoleh polisi dari saksi-saksi yang turut melakukan rekonstruksi tersebut.
"Ini salah satu fungsi dari rekonstruksi, ternyata dari salah satu saksi mengatakan ada beberapa angel yang belum kita terima," tuturnya.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan David :
1. AG Ikut Rekam Aksi Penganiayaan
Pacar Mario Dandy inisial AG turut merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy tersebut.
"Ada momen peralihan handphone untuk merekam dari SL ke anak AG," ujar polisi menjelaskan adegan rekonstruksi di lokasi, Jumat (10/3/2023).
Momen AG merekam aksi penganiayaan tersebut terjadi saat Mario Dandy tengah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban D dengan cara menendang kepala korban. Shane merasa kasihan pada korban dan sempat meminta Mario Dandy untuk menghentikan aksi penganiayaannya tersebut.
Saat itu, Shane memberikan handphone Mario Dandy yang dipakainya untuk merekam dengan posisi masih menyala atau masih merekam. AG yang menerima handpone tersebut lantas melanjutkan aksi perekaman video penganiayaan tersebut.
2. AG Tolak Beri Bantuan setelah Mario Dandy Aniaya David
Saat aksi penganiayaan tak lagi dilakukan Mario Dandy, saksi N berteriak dengan kencang dari rumahnya yang tak jauh dari lokasi. Saksi N bersama suaminya menghampiri lokasi korban yang sudah terkapar usai dianiaya Mario Dandy.
“Adegan ke-33 SRL mengucap 'Sudah lu sudah diam, kemudian MDS menjawab 'Enggak takut gw anak orang mati'. Disaat bersamaan ada teriakan 'Woi' dari saksi ibu N sehingga seketika itu juga anak AG mematikan kamera," kata tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di lokasi, Jumat (10/3/2023).
Kemudian, saksi N berucap kepada perempuan AG untuk memberikan bantuan kepada korban yang sudah terkapar. Namun, ternyata pelaku AG menolak permintaan saksi N itu.
“Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi',”
“Jadi Saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangannya dan di bawah ke kepala korban. Tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," ujar penyidik.