6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

Jonathan Simanjuntak
Gedung LPSK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.

"Kuasa hukum komunikasi terlebih dahulu dengan LPSK, dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan, dikutip Kamis (11/9/2025).

Susi mengatakan permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa memerinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

"Total enam orang ya. Jadi kami tidak bisa memerinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.

Dalam berkas permohonan itu, kata Susi, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Minta Bantuan Puspom TNI, Kenapa?

57 tahun lalu

Kemlu Ajak Tim Hukum Keluarga Lihat Ruangan Kerja Arya Daru

57 tahun lalu

Keluarga Sebut Bukti Kematian Arya Daru Sudah Lengkap, Bisa Jadi Acuan Ungkap Pelaku

57 tahun lalu

Kapolri Siap Libatkan Pihak Eksternal untuk Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal