554 Isu Hoaks Covid-19 Tersebar di Medsos, 89 Orang Ditetapkan Tersangka

Felldy Aslya Utama
Menkominfo Johnny G Plate (Dok Kominfo)

Kepada masyarakat, dia meminta agar bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Di masa pandemi ini, seluruh komponen bangsa hendaknya bersama-sama melawan Covid-19.

Johhny juga mengingatkan, mereka yang memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks bakal dijerat dengan undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Sekali lagi, memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks adalah tindakan melawan hukum,”ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

Megapolitan
1 hari lalu

Tampang Ansy Jan De Vries Model yang Sebar Hoaks Dibegal di Jakbar, Nangis Diperiksa Polisi

Nasional
5 hari lalu

Viral Video Menkeu Purbaya Tawarkan Bantuan Modal Usaha, Kemenkeu: Hoaks Deepfake

Nasional
7 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal