50 Pengacara Siap Dampingi Proses Hukum Habib Bahar bin Smith

Felldy Aslya Utama
Sebanyak 50 pengacara disebut akan mendampingi Habib Bahar bin Smith selama menjalani proses hukum di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 50 kuasa hukum siap untuk mengawal proses hukum yang tengah dijalankan penceramah Habib Bahar bin Smith terkait 

kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Hari ini, Habib Bahar memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Dari ACTA, PPM, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara, nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata anggota ACTA Novel Bakmukmin, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Bahkan, dia menambahkan, para kuasa hukum ini siap akan mengawal proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith hingga selesai. Tak hanya itu, kuasa hukum dari ACTA juga bakal ikut masuk dalam daftar kuasa hukum untuk mendampingi Habib Bahar dalam pemeriksaannya.

"Iya (mendampingi sampai akhir pemeriksaan). Insya Allah ACTA semuanya masuk kuasa hukum," ujar dia.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

57 tahun lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

57 tahun lalu

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa

57 tahun lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal