5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Diduga Bunuh Sesama WNI

Binti Mufarida
Ilustrasi hukuman mati (dok. ilustrasi)

“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025,” kata Judha.

Lima tersangka WNI saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga 7 hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui 5 WNI tersebut.

“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati," kata Judha.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 tahun lalu

2 WNI di Los Angeles Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Kini Ditahan

1 tahun lalu

5 WNI Dituding Bocorkan Data Jet Tempur Korsel, Kemlu: Sudah Pulang ke Indonesia

1 tahun lalu

Kronologi WNI Tewas usai Nekat Masuk Makkah via Gurun, Ditemukan Drone Saudi

3 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

4 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal