5 Fakta Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

KPK menetapkan Nurhadi menjadi sebagai tersangka terkait kasus duggan suap dan gratifikasi MA senilai RP46 miliar.

Berikut ini lima fakta mengenai penangkapan Nurhadi:

1. Pengungkapan kasus Nurhadi berawal dari OTT Rp50 juta di tahun 2016

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 50 juta, 20 April 2016. KPK saat itu menangkap seorang pengusaha bernama Doddy Ariyanto Supeno dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.

Uang senilai Rp50 juta digunakan untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limiter (AAL) oleh Doddy. Barang bukti uang tersebut diberikan Doddy kepada Edy Nasution.

PT AAL diketahui sebagai anak usaha Lippo Group. KPK kemudian mengendus keterlibatan eks Bos Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam perkara suap tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan kepada Eddy Sindoro itu, KPK menduga ada pihak lain yang juga menjadi mafia kasus di MA. Nama Nurhadi kemudian muncul di persidangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
10 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
14 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal