5 Fakta Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

KPK menetapkan Nurhadi menjadi sebagai tersangka terkait kasus duggan suap dan gratifikasi MA senilai RP46 miliar.

Berikut ini lima fakta mengenai penangkapan Nurhadi:

1. Pengungkapan kasus Nurhadi berawal dari OTT Rp50 juta di tahun 2016

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 50 juta, 20 April 2016. KPK saat itu menangkap seorang pengusaha bernama Doddy Ariyanto Supeno dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.

Uang senilai Rp50 juta digunakan untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limiter (AAL) oleh Doddy. Barang bukti uang tersebut diberikan Doddy kepada Edy Nasution.

PT AAL diketahui sebagai anak usaha Lippo Group. KPK kemudian mengendus keterlibatan eks Bos Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam perkara suap tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan kepada Eddy Sindoro itu, KPK menduga ada pihak lain yang juga menjadi mafia kasus di MA. Nama Nurhadi kemudian muncul di persidangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
3 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal