5 Fakta 4 Oknum TNI Diduga Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, 3 Pelaku Berpangkat Perwira

Danandaya Arya Putra
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (tengah) (foto: Danandaya Arya Putra)

4. Pasal Penganiayaan

Mayjen Yusri menyebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat yakni kurungan penjara 7 tahun.

"Terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujar Yusri.

5. Peradilan Militer

Empat oknum TNI ini akan dibawa ke peradilan militer untuk diadili. Sementara itu, TNI juga memakai asas praduga tak bersalah selama proses hukum ini.

"Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Sukidi: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah Serangan bagi Kita Semua

Nasional
18 jam lalu

Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

Nasional
19 jam lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Nasional
19 jam lalu

Pemerintah Apresiasi Gerak Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal