Kematian Muhammad Mubin atau Babeh, purnawirawan TNI AD berpangkat Letkol (Letnan Kolonel) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (16/8/2022) memiliki faktabaru. Rupanya, tidak ada perkelahian antara korban dengan pelaku bernama Hery Hernando atau HH.
Selain itu, tidak ada pula insiden Mubin yang meludahi tersangka. Sebanyak 6 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa pihak kepolisian memberikan keterangan palsu alias berbohong.
Karenanya, polisi menetapkan pasal baru kepadatersangka. Dari yang semula dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaanberat yang menyebabkan meninggalnya orang, menjadi pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 338 tentang Pembunuhan dan 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.