5 Berita Populer: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak hingga Deretan Masalah IKN

Ajeng Wirachmi
Berikut berita populer iNews.id pada Rabu (5/6/2024), mulai dari jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Irak hingga deretan masalah IKN. (Foto: @jayidzes/Instagram)

3. Kecelakaan di Semarang, 2 Mahasiswi Keperawatan asal Pemalang Tewas Ditabrak Pikap

Kecelakaan menimpa 2 mahasiswa keperawatan di jalan Walisongo, kecamatan Ngaliyan, Senin (3/6/2024). Korban yang sedang berjalan kaki ditabrak mobil pikap pengangkut buah melon. 

“Kedua korban ini sedang magang di Semarang. Mereka kuliah di Pekalongan. Nah, pas sedang berjalan mereka dihantam pikap yang oleng,” kata Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko, Selasa (4/6/2024). 

Meskipun sempat dibawa ke RSUD Tugurejo Semarang, nyawa keduanya tak bisa terselamatkan lantaran menderita luka berat di bagian kepala. 

4. Deretan Masalah IKN hingga Kepala Otorita Mundur, 2 di Antaranya Diungkap Investor

Presiden Joko Widodo langsung menunjuk pimpinan sementara Otorita IKN pasca mundurnya Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ditunjuk menjadi Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. 

Basuki mengatakan bahwa Presiden berpesan untuk menyelesaikan status dan kepemilikan lahan dan investasi di IKN. Menurut kalangan investor, ada 2 permasalahan yang terjadi di IKN, yakni:

- Masalah teknis dan harga material naik
- Status dan kepemilikan lahan
- Mantan Kepala Otorita IKN keluhkan gaji yang tertunda selama 11 bulan
- Suplai material konstruksi melambat

5. Berapa Lama Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan setelah UU KIA Disahkan? Ini Rinciannya

RUU (Rancangan Undang-Undang) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau KIA sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. Untuk suami yang mendampingi istri melakukan persalinan, diberikan hak cuti selama 3 hari dan selanjutnya sesuai kesepakatan. Suami juga mendapatkan cuti selama 2 hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran. Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026, Kick Off Jam Berapa?

12 hari lalu

Jadwal Siaran Langsung Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026, Kick Off Jam Berapa?

24 hari lalu

Jadwal Siaran Langsung 32 Besar Piala Dunia 2026 Malam Ini hingga Besok Pagi: Brasil vs Jepang, Jerman, dan Belanda Bentrok Lawan Berat

30 hari lalu

Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 Malam Ini Dan Besok Pagi: Portugal dan Inggris Siap Tempur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal