5 Berita Populer: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo hingga Pejabat Ditjen Kereta Api Jateng Terjaring OTT KPK

Syaula Aida Rizqiyah
Hakim menolak banding Ferdy Sambo, tetap divonis hukuman mati. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar pada Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut ditolak dan mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis hukuman mati. 

Berita lainnya Pejabat Ditjen Kereta Api Jateng Terjaring OTT KPK.

Berikut rangkuman berita populer Rabu (12/4/2023):

1. Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengungkapkan bahwa unsur kesengajaan serta saksi dan alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

Terlebih, Ferdy Sambo juga yang menyebabkan puluhan anggota polri terlibat dalam kasusnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktor Giancarlo Esposito Mualaf usai Syuting di Arab Saudi? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Ayu Ting Ting Rayakan Ultah ke-34 Ditemani Muhammad Kevin Gusnadi, Netizen: Go Publik Ya!

57 tahun lalu

Rizky Billar Marah Besar usai Dituding Numpang Hidup ke Lesti Kejora, Bongkar Harta Kekayaan!

57 tahun lalu

Haji Bolot Semakin Sehat, Dokter Batasi Tamu yang Jenguk demi Pemulihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal