5. Fakta Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera
Pemerintah menetapkan aturan akan memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
Berikut fakta gaji pegawai kena potong iuran Tapera: besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yaitu 3 persen. Peserta Tapera merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja paling singkat 6 bulan. Menurut Presiden Jokowi, semua aturan dihitung terlebih dahulu.