5 Bank Diguyur Dana Rp200 Triliun, Dilarang untuk Beli SBN!

Dinar Fitra Maghiszha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). (Foto: Anggie Ariesta)

Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN .

Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran .

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelakar Purbaya soal 5 Bank Terima Rp200 Triliun: Habis Itu Bingung Nyalurin ke Mana

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Mulai Guyur Rp200 Triliun ke 5 Bank, Ini Besarannya

57 tahun lalu

Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

57 tahun lalu

Purbaya Jamin Fundamental Ekonomi Kokoh: Indonesia Tidak Sedang Menuju Krisis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal