5 Bank Diguyur Dana Rp200 Triliun, Dilarang untuk Beli SBN!

Dinar Fitra Maghiszha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). (Foto: Anggie Ariesta)

Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN .

Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran .

Selain itu, bank mitra diwajibkan menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis KMK 276/2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kelakar Purbaya soal 5 Bank Terima Rp200 Triliun: Habis Itu Bingung Nyalurin ke Mana

Nasional
5 bulan lalu

Menkeu Purbaya Mulai Guyur Rp200 Triliun ke 5 Bank, Ini Besarannya

Nasional
9 jam lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Berikut!

Nasional
17 jam lalu

Purbaya Ogah Beri Wejangan ke Thomas Djiwandono: Dia Lebih Pintar dari Saya, Sudah Jago

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal