"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara. Aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum.
"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," ujar Yusril.
Yusril turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang dialami korban akibat peristiwa yang dialami, termasuk cedera serius yang mengakibatkan gangguan permanen pada salah satu mata korban.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).