- Gerak pemantapan lembaga politik
Memperlancar konsultasi-dialog antara pemerintah dengan masyarakat sipil, serta mengembalikan khittah partai politik sebagai perangkat demokrasi dengan meningkatkan pendanaan negara terhadap partai politik.
- Kemerdekaan pers dan media
Menjamin pers yang Bergema (Bebas, Bergerak, dan Bermartabat) dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers serta meningkatkan literasi media sosial juga mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan penuh bertanggung jawab.
- Membasmi Korupsi
Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan Polri secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset-aset negara dari tangan korupsi.
- Keadilan Restoratif
Mempercepat pengembangan dan penerapan alternatif pemidaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan yang restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda, serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non-yudisial atas pelanggaran hukum ringan.
- Supremasi hukum yang progresif dan menjamin HAM
Memastikan hukum yang berkeadilan dengan penegakan hukum yang bersih, juga menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman.