4 Daerah Ini Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturannya

Raka Dwi Novianto
PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang sampai 28 Februari. (Foto: Ist).

Aturan PPKM level 4, kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperaasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.

Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

KPK Ungkap OTT di Madiun Terkait Fee Proyek dan Dana CSR  

Nasional
18 hari lalu

OTT di Madiun, KPK Tangkap Wali Kota Maidi

Nasional
18 hari lalu

Gelar OTT di Madiun, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta

Nasional
24 hari lalu

Prabowo Ungkap Keunggulan SMA Taruna Nusantara, Bandingkan dengan Sekolah di Malaysia dan Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal