4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ist)

Setelah itu, pada halaman utama pilih opsi ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik pada pilihan ‘Permintaan Informasi’.

Pada form yang muncul, isi permintaan informasi dengan mengetik detail permintaan untuk mengecek status pendaftaran NIK Anda.

Kemudian, masukkan nama kota atau daerah tempat tinggal Anda.

Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan pilih opsi ‘Kependudukan’.

Jika diperlukan, unggah salinan dokumen e-KTP Anda.

Selanjutnya, centang opsi ‘Anonim’ jika Anda ingin menjaga kerahasiaan identitas, serta centang ‘Rahasia’ jika informasi yang diberikan tidak boleh dipublikasikan.

Terakhir, klik tombol ‘Lapor’ untuk mengirimkan permintaan Anda.

2. Telepon Halo Dukcapil

Cara cek NIK terdaftar atau tidak selanjutnya dapat menghubungi layanan Halo Dukcapil di nomor 1500537.

Sebelum menghubungi Halo Dukcapil, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan untuk memastikan status pendaftaran NIK Anda.

Perlu diingat, untuk menggunakan layanan ini, pastikan Anda memiliki saldo pulsa yang mencukupi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
1 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
2 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
2 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal