4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres

Felldy Aslya Utama
Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: iNews.id)

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Forum Purnawirawan Kembali Desak Pemakzulan Gibran, Surati MPR dan DPR

57 tahun lalu

MUI dan Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Wapres Gibran

57 tahun lalu

Luhut Sebut Purnawirawan yang Minta Gibran Dicopot Kampungan

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal