38 Orang Ditangkap terkait Narkoba di Lampung, Barang Bukti Senilai Rp6,8 Miliar Disita

Ira Widyanti
Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp6,8 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, jumlah tersangka yang ditangkap tersebut periode 1-31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan tiga perempuan.

"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi," ujar Kombes Jacob dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Sedikitnya, kata dia sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. 

Sedangkan dari sisi kerugian ekonomi, lanjut dia nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Residivis Kasus Narkoba

57 tahun lalu

KPK Tangkap Belasan Orang hingga Sita Kendaraan saat OTT di Jakarta Barat

57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal