3.559 Preman Diringkus Polisi, 348 Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
ilustrasi 348 preman ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi Berantas Jaya 2025 (Foto: Freepik/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meringkus 3.559 orang dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Dari jumlah itu, 348 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus premanisme.

“Dari hasil penanganan Operasi Berantas, di sini yang berhasil kita amankan ada kurang lebih sebanyak 3.599 orang yang terlibat dalam kasus premanisme,” ucap Karoops Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Gede Wijatmika di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

“Dari 3.599 tersebut, telah diterapkan sebagai tersangka 348 orang dengan rincian 83 orang ditetapkan oleh Polda, sedangkan 265 orang yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres," tutur dia.

Ia menjelaskan, operasi tersebut digelar selama dua pekan sejak 9-23 Mei 2025 untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi dan iklim investasi di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.

"Dalam kasus premanisme ini juga, dalam Operasi Berantas Jaya, kita juga telah menangani 251 kasus, di antaranya meliputi pemerasan sebanyak 115 kasus, pengeroyokan 21 kasus, penganiayaan 29 kasus, pencurian dengan pemberatan 54 kasus, pencurian dengan kekerasan 8 kasus dan penggunaan senjata tajam ada 24 kasus," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
14 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
19 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
21 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal