300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril

Riyan Rizki Roshali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

"Akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," kata Yusril.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini. Salah satu kendalanya adalah banyak terpidana mati merupakan warga negara asing.

"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumannya mati, tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Burhanuddin menjelaskan, mayoritas WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini banyak negara yang menyatakan keberatan dengan eksekusi mati terhadap warganya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
2 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
2 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
3 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal