300 Jamaah Haji Indonesia Ajukan Pulang Cepat, Ada Apa?

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi (SINDOnews)

Kedua, jamaah yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka membutuhkan perawatan lanjutan di Tanah Air sehingga boleh mengajukan tanazul. Namun, sebelum berangkat, jamaah tersebut harus mendapatkan persetujuan tim medis yang menyatakan dirinya mampu dan layak terbang.

Berikutnya adalah urusan dinas. Biasanya adalah mereka yang tergabung dalam tim pemandu haji daerah (TPHD). Pengajuan mereka pun akan diseleksi dan diverifikasi lebih lanjut. Tak semua TPHD bisa mengajukan percepatan pemulangan ke Tanah Air.

TPHD, kata Endang, harus menunjukkan bukti undangan pelantikan atau pun surat keterangan dari atasannya tentang pemrosesan laporan keuangan. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memaklumi soal laporan keuangan, karena hanya penyusunan tersebut yang mengetahui seluk-beluknya. Endang memastikan mereka dapat dipulangkan lebih dahulu.

Namun, kebanyakan jamaah tanazul adalah mereka yang terpisah rombongan. Sedangkan jamaah sakit atau jamaah yang mempunyai urusan dinas tidak sebanyak yang pertama.

"Kami masih mendata. Urusan satu ini harus betul-betul kita seleksi ketat. Tidak sembarang orang bisa mengajukan tanazul,” kata Endang.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kabar Baik! Jamaah Haji Tunggu Bisa Dapat Hadiah Paket Umrah, Begini Caranya

Nasional
3 tahun lalu

Jemaah Haji Indonesia Bisa Ajukan Tanazul Agar Pulang Lebih Cepat, Ini Syaratnya

Nasional
7 tahun lalu

Mendarat di Madinah, Jamaah Haji Kloter Pertama: Alhamdulillah Perjalanan Nyaman

Nasional
8 tahun lalu

Mabit di Mina, Jamaah Haji Mulai Melontar Jumrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal