Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua sebanyak tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut seiring surat perintah penghentian penyidikan (SP3) keduanya terbit. Keputusan itu dilakukan setelah keduanya dan Jokowi sepakat melakukan restorative justice (RJ).