3 Pendaki Tewas, Penyedia Open Trip Ternyata Tahu Gunung Dukono Berstatus Waspada

Riyan Rizki Roshali
Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara (foto: PVMBG)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal Lima tahun.

Rombongan pendaki dilaporkan mendaki secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT. 

Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026).

Pada hari ketiga pencarian (10/5/2026), tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Penyedia Jasa Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka Buntut 3 Pendaki Tewas

Nasional
6 hari lalu

PVMBG Larang Warga Mendekat Gunung Dukono Radius 4 Km, Aktivitas Vulkanik Masih Tinggi

Nasional
9 hari lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

Nasional
10 hari lalu

Menlu Singapura Puji Tim SAR RI usai Evakuasi Pendaki Tewas di Gunung Dukono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal