3 Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi hukuman mati (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap RRP, IF dan AP, pelaku pembunuhan terhadap APSD, perempuan yang tewas dalam kondisi terborgol di belakang rumah warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiganya kini terancam hukuman mati.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (19/7/2025).

“Kemudian dilapis lagi dengan Pasal 339 diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” sambungnya.

Reonald menyebut, peran dari para pelaku masing-masing berbeda. Mulai dari otak perencana hingga orang yang menusuk korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku RRP mengajak korban untuk datang ke rumah pelaku A dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1.100.000," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Tangerang, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

12 bulan lalu

Terungkap! Wanita Tewas Terborgol di Tangerang Ternyata Dibunuh Mantan Pacar

12 bulan lalu

3 Pembunuh Wanita Terborgol di Tangerang Ditangkap, Satu Masih di Bawah Umur

2 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

3 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal