JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang atau kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketiga anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.
"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.