3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Nur Khabibi
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. Tiga hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Agenda sidang tersebut seperti yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada, Selasa (8/4/2025). 

"Pemeriksaan saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar Hakim Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. 

Hal itu seperti disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura," kata Jaksa di ruang sidang. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
10 hari lalu

KPK soal Pernyataan Noel Ada Ormas dan Parpol Terlibat Pemerasan: Sampaikan di Depan Hakim

Nasional
10 hari lalu

Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu

Nasional
13 hari lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal