3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun terkait Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Tiga eks pejabat ESDM didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi timah. (Foto: Nur Khabibi)

Menurut JPU, sejumlah pihak diperkaya dari kerugian negara tersebut. Berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

CV Indo Megal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

21 hari lalu

Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

7 bulan lalu

Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!

7 bulan lalu

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal