3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4-2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Sidang eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung di kasus korupsi timah. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana dengan hukuman 4 tahun penjara. Amir terbukti terlibat kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. 

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji menyatakan, Amir Syahbana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). 

Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman membayar pengganti sebesar Rp325 juta. Jika tidak membayar, harta benda disita untuk dilelang membayar uang pengganti. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
13 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
13 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
1 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal