3 Contoh Surat Lamaran PPPK Teknis 2022 Lengkap agar Lulus Seleksi

Puti Aini Yasmin
Contoh surat lamaran PPPK Teknis 2022 (Freepik)

6. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Surat Rekomendasi / Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimal 35 tahun dan telah bekerja paling sedikit 3 tahun secara terus menerus yang ditandatangani oleh Kepala Unit Fasilitas 8. Layanan Kesehatan Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja 
saat ini.*)

8. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Fasilitas Layanan Kesehatan Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini. *)

9. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat. *)

10. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai, yang berisi tentang :
  
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
-Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;  dan
-Bersedia ditempatkan di Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan sesuai formasi jabatan yang dilamar. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Pancasila Bukan Sekadar Dokumen Sejarah dan Slogan

57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal