23 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Intelijen mencegah 23 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka dicegah selama 6 bulan ke depan.

"Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023). 

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya. 

Adapun 23 orang tersebut adalah :

1. BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)
2. AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
3. MA (Account Director PT Huawei Tech Investment)
4. AAL (Direktur Utama BAKTI Kemkominfo)
5. FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemkominfo)
6. AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemkominfo)
7. DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemkominfo)
8. DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kemkominfo)
9. BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kemkominfo)
10. MJ (Direktur Utama PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
11. BS (Direktur Utama PT Telkominfra).
12. JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
13. BP (Direktur PT Multi Trans Data).
14. LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
15. LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia) 
16. HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera) 
17. AS (Chief Financial Officer PT infrastruktur Bisnis Sejahtera) 
18. MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kemkominfo) 
19. EH (Pegawai BAKTI Kemkominfo) 
20. GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) 
21. CM (CEO PT Huawei Tech Investment) 
22. LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia). 
23. DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia) 

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo inisial AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020. 

Akibat perbuatannya para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal