22 Mei, Polisi Ancam Bubarkan Paksa Pedemo jika Menginap di Jalan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, polisi simulasi membubarkan kerumunan massa. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Massa aksi demonstrasi pada Rabu, 22 Mei dilarang menginap di jalan. Demonstrasi tersebut menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Polisi memberikan waktu kepada pedemo hanya sampai selesai waktu salat tarawih. Polisi akan membubarkan paksa jika para pedemo melewati batas waktu yang ditentukan.

"Usai salat tarawih dimohon tidak menggangu," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, larangan menginap di jalan bagi pedemo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau misal itu tidak diindahkan dan batas waktu yang diberikan juga tidak dindahkan, maka sesuai Undang-Undang 9 Tahun 98 Pasal 15, Polri dapat membubarkan kerumunan masyarakat tersebut," katanya.

Polisi menetapkan Jakarta status siaga satu. Penetapan status itu menyusul rencana aksi people power yang digelar pada Rabu (22/5/2019).

Salah satu alasan memberlakukan status siaga satu untuk mengantisipasi serangan teroris. Status siaga satu diberlakukan mulai 21-25 Mei 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Geng Narkoba Tembak Mati 5 Polisi Jelang Pembukaan Piala Dunia di Meksiko

57 tahun lalu

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru

57 tahun lalu

Kapuspen TNI: Tentara Ikut Buru Begal karena Kebutuhan Masyarakat

57 tahun lalu

Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal