2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Anggie Ariesta
Ilustrasi Coretax. (Foto: Dok. DJP)

Setelah proses aktivasi, lanjutnya, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax.

Sesuai ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Menurut Yon, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem tersebut karena Coretax baru digunakan untuk wajib pajak badan.

Perusahaan sebagai pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah mulai memakai sistem ini sejak Agustus 2025.

Sementara wajib pajak pribadi baru sampai tahap validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Menkeu Purbaya Ngetes Kring Pajak Saya Belum Tau Tuh Coretax

57 tahun lalu

Momen Menkeu Purbaya Ngetes Petugas Kring Pajak, Tanya soal Coretax

57 tahun lalu

Kanwil DJP Jakbar Edukasi Teman Tuli Gerkatin soal Pajak UMKM dan Coretax

57 tahun lalu

Prabowo Minta Bimo Wijayanto Percepat Pembenahan Sistem Coretax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal