20 Polisi Diduga Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya

Puteranegara
Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Rinciannya enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022). 

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; 

Personel Polres Malang:
 
FH
WS
BS
BSA
SA 
WA

Personel dari Satbrimobda Jatim:

AW
DY
HD
US
BP
AT
CA
SP
MI
MC
YF
TF
MW
WAL

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
3 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
4 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
4 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal