2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani masing-masing 6,5 dan 5,5 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 dituntut 6,5 dan 5,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. 

Dua terdakwa yaitu Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2015-2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Selain itu, Hari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 80 hari kurungan badan. 

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Yenni Andayani yang dituntut 5,5 tahun penjara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Photo
13 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
28 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
1 bulan lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
1 bulan lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal