JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 dituntut 6,5 dan 5,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Dua terdakwa yaitu Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2015-2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Hari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 80 hari kurungan badan.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Yenni Andayani yang dituntut 5,5 tahun penjara.