2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim masing-masing divonis 6 dan 5 tahun penjara. Majelis hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. 

"Menyatakan terdakwa Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). 

Selain pidana 6 dan 5 tahun penjara, Danny serta Iswan diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Iswan juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti senilai 3.333.723.19 atau 3,3 juta dolar AS yang dikalikan dengan Rp13.514 sejumlah Rp45.051.935.189,66 subsider 3 tahun penjara. 

Adapun, putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Danny sebelumnya dituntut 7, 5 tahun dan Iswan 7 tahun kurungan badan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

57 tahun lalu

Pakai Rompi dan Tangan Diborgol, Komut PT Inti Alasindo Energy Ditahan KPK Kasus Jual Beli Gas

57 tahun lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Arso Sadewo Komut PT Inti Alasindo Energy

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal