2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu Jalani Perawatan di RS Mata Surabaya

Yudha Prawira
Dua penumpang KA Sancaka korban pelemparan batu menjalani perawatan medis lanjutan di RS Mata Undaan, Surabaya, Selasa (8/7/2025). (Foto: iNews)

"Tindakan pelemparan benda ke arah kereta api merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa," ujar Feni, Senin (7/7/2025).

Feni juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang perusakan atau gangguan terhadap jalannya kereta api.

Seusai kejadian, petugas KAI segera mengevakuasi korban ke belakang gerbong untuk pertolongan pertama. Dua penumpang kemudian diturunkan di Stasiun Solo Balapan dan dirujuk ke RS Triharsi Surakarta. Korban dinyatakan selamat namun mengalami luka.

Feni menyatakan, pihaknya akan menelusuri identitas pelaku bersama aparat kepolisian dan akan menyerahkannya untuk proses hukum.

KAI juga meningkatkan pengamanan di jalur-jalur rawan pelemparan dengan cara penambahan patroli keamanan, koordinasi dengan TNI/Polri dan masyarakat sekitar lintasan serta pemasangan kamera pengawas di titik rawan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Shorts
10 bulan lalu

Detik-detik Penumpang Kereta Eksekutif Terluka, Gegara Orang Iseng Lempar Batu

Nasional
10 bulan lalu

KAI Kejar Pelempar Batu yang Lukai Penumpang Kereta Sancaka, Terancam 15 Tahun Penjara

Jateng
10 bulan lalu

Terekam Video! Penumpang Perempuan Kereta Sancaka di Klaten Luka Kena Lemparan Batu

Nasional
19 jam lalu

Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal