2 Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap, Sembunyikan Sabu 1,2 Kg dalam Mi Instan!

Ardi Wiriya
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,2 kg yang disita dari dua pengedar. (Foto: MPI/Ardi Wiriya)

Kapolresta menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya.

Kapolresta Hendri Umar juga mengapresiasi jajaran Polsek Sungai Kunjang dan menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di Samarinda.

"Kami akan terus bergerak. Tidak ada kompromi terhadap pengedar narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Simpan 2,5 Kg Sabu di Indekos Jakpus, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Gerebek Indekos di Jakpus, Polisi Temukan 2,5 Kg Sabu!

57 tahun lalu

Bawa 30 Paket Sabu, Sepasang Muda-Mudi di Cirebon Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal