2 Panitia Berdendang Bergoyang Ditetapkan sebagai Tersangka

Antara
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menetapkan 2 tersangka konser berdendang bergoyang. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka festival musik "Berdendang Bergoyang", di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Keduanya inisial HA dan DP merupakan panitia acara tersebut.

Tersangka HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

"Dua orang Festival 'Berdendang Bergoyang' statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Komarudin mengatakan dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Nasional
21 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Megapolitan
1 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal