2 Oknum Polisi Bunuh Pencuri di Muarojambi Dituntut 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Ilustrasi dua oknum polisi terdakwa pembunuhan pelaku pencurian di Kabupaten Muarojambi dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: iNews)

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan secara intensif serta autopsi, Ragil Alfarizi tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli. 

Hasil autopsi, didapati korban bukan meninggal karena gantung diri, namun meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. 

Kedua anggota tersebut dijerat pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Pelaku Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara Ditangkap usai Buron 8 Hari

1 tahun lalu

Melawan Polisi, Pelaku Pembunuhan di Muara Angke Jakut Didor

11 hari lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

11 hari lalu

Terungkap! Oknum Polisi Siksa Istri Siri di Tegal Positif Sabu

26 hari lalu

UBK Ungkap Ketua BEM FH Terima Rp20 Juta, Diserahkan Lewat Oknum Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal