2 Oknum Polisi Bunuh Pencuri di Muarojambi Dituntut 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Ilustrasi dua oknum polisi terdakwa pembunuhan pelaku pencurian di Kabupaten Muarojambi dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: iNews)

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan secara intensif serta autopsi, Ragil Alfarizi tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli. 

Hasil autopsi, didapati korban bukan meninggal karena gantung diri, namun meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. 

Kedua anggota tersebut dijerat pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Pelaku Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara Ditangkap usai Buron 8 Hari

Nasional
8 bulan lalu

Melawan Polisi, Pelaku Pembunuhan di Muara Angke Jakut Didor

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

Nasional
2 bulan lalu

Hasil Lengkap Sidang Etik Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata: 2 Dipecat, 4 Demosi

Megapolitan
2 bulan lalu

Detik-Detik 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal