JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, KPK dan Polri beda sikap soal pencopotan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Brigjen Endar tetap di KPK. Sementara KPK menegaskan tetap pada keputusannya yang telah mencopot Brigjen Endar dengan alasan telah disepakati 5 komisioner.
Setidaknya ada dua arahan atau hal yang ditegaskan Presiden Jokowi menyikapi polemik tersebut:
1. Mutasi Harus Sesuai Aturan dan Mekanisme
Presiden Jokowi meminta agar mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK, dalam hal ini Brigjen Hendar, dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Setiap institusi punya mekanisme, aturan, dan SOP.
"Kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi saat diwawancarai di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).