18 Properti Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang Dilelang KPK

Antara
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Djoko Susilo sudah berkekuatan hukum tetap. Maka itu, KPK segera melelang properti milik Djoko.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen dengan total harga limit Rp179,683 miliar," ujar Febri di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Rencananya lelang akan dilakukan pada Kamis, (6/12/2018) secara penawaran terbuka atau open bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Berikut aset properti milik Djoko yang dilelang:

1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah

Nasional
19 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Nasional
22 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Awasi Kesiapan Armada dan Disiplin Sopir

Niaga
24 hari lalu

Penjualan Mobil Anjlok, Mercedes-Benz Beralih Bangun Properti Mewah di Dubai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal