Proses verifikasi dimulai dari tim gabungan dari berbagai unsur terlebih dahulu memeriksa langsung kondisi rumah warga terdampak, kemudian mengkategorikannya sebagai rusak ringan atau sedang sesuai petunjuk pelaksanaan yang berlaku.
Bagi warga terdampak yang tidak memenuhi kriteria rusak ringan atau sedang, pemerintah dapat membantu melalui skema bantuan lain yang tersedia.
"Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Pencairan dapat dilakukan hingga 80 persen dari total dana yang diterima. Sisanya 20 persen baru dapat dicairkan setelah ada bukti bahwa dana sebelumnya telah digunakan untuk perbaikan rumah," sambungnya.
Sebelumnya, BNPB telah memberikan bantuan kepada korban rumah rusak berat melalui skema pembangunan Huntara dan pemberian DTH. Pembangunan Huntara sedang berlangsung dan ditargetkan sebelum memasuki bulan Ramadan, tidak ada lagi warga yang tinggal di pengungsian karena telah menempati Huntara.