15 Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum, Politik, Ekonomi dan Pendidikan

Puti Aini Yasmin
Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Contoh hakwarga negara dalam bidang hukum, politik hingga pendidikan ada beberapa macam. Hal ini harus diketahui setiap masyarakat agar bisa membedakan dengan kewajiban.

Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa perlakuan hukum terhadap semua warga negara adalah sama tanpa kecuali. Siapa pun yang melanggar harus ditindak dengan ketentuan yang berlaku.

Melansir buku 'Bedah Kisi-kisi IPDN' terbitan Buku Edukasi, setiap warga negara memiliki hak di berbagai bidang, dari politik, ekonomi, sosial, budaya hingga hukum. Lantas, apa yang dimaksud dengan hak dalam hukum?

Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum Adalah..

  • 1. Hak menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
  • 2. Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
  • 3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
  • 4. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
  • 5. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • 6. Hak atas perlakuan sama di hadapan hukum
  • 7. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum serta pemerintahan
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare

57 tahun lalu

BPIP Ajukan Tambahan Anggaran 2027 Rp370 Miliar, Buat Sosialisasi Pancasila hingga Diklat

57 tahun lalu

Hasto PDIP: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tapi Gugatan terhadap Kolonialisme

57 tahun lalu

Tugas Paskibraka Pusat 2025 Berakhir, Diangkat Jadi Duta Pancasila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal