Selanjutnya, beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri.
Untuk diketahui, penyaluran kembali program SPHP beras ini berangkat dari tren harga beras medium yang cenderung terus meningkat. Per 9 Juli, rerata harga beras medium dalam Panel Harga Pangan telah melampaui HET.
Rerata harga beras medium Zona 1 berada di Rp13.728 per kg atau 9,82 persen lebih dari HET. Zona 2 berada di Rp14.388 per kg atau 9,83 persen melebihi HET. Zona 3 berada di Rp16.052 per kg atau 18,9 persen di atas HET.