12 Hak dan Kewajiban Pedagang Beserta Penjelasannya

Ayu Annisa
Ilustrasi. Hak dan kewajiban pedagang (freepik)

3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pedagang 

Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:

6. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

7. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

8. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedagang yang Ditabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia usai Luka Berat

57 tahun lalu

Polisi Buru Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Jaktim

57 tahun lalu

Ini Alasan Purbaya Mau Pungut Pajak Marketplace

57 tahun lalu

Harga Plastik Naik Signifikan, Pedagang Curhat Sepi Pembeli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal