12 Hak dan Kewajiban Pedagang Beserta Penjelasannya

Ayu Annisa
Ilustrasi. Hak dan kewajiban pedagang (freepik)

3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pedagang 

Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:

6. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

7. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Polda Metro Minta Maaf usai Bhabinkamtibmas Tuding Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons

Megapolitan
2 bulan lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
2 bulan lalu

Cerita Pedagang Pasar Kramat Jati, Tetap Berjualan meski Lapaknya Hangus Terbakar

Megapolitan
2 bulan lalu

Cerita Pilu Pedagang Rugi Imbas Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, 28 Ton Pepaya Ludes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal