10 Lembaga Dibubarkan, Siap-Siap Kementerian Ini Dapat Limpahan Tugas

Dita Angga
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Solo, Jateng, Jumat (28/8/2020).(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

1. Dewan Riset Nasional tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset Dan Teknologi Atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dewan riset ini sesuai dengan amanat dari UU No.11 /2020 fungsi kelembagaan berkaitan dengan masalah inovasi akan dilakukan oleh BRIN

2. Badan Ketahanan Pangan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Hal ini mengingat posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh badan ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian. Oleh karena itu dalam rangka untuk koherensi kebijakan dan kemudahan dalam optimalisasi peningkatan kinerja maka dewan ketahanan pangan selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (Suramadu) akan terkait dengan dua Kementerian yaitu Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu fungsi daripada Badan Pengembangan Wilayah Suramadu akan dialihkan kepada kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini dalam rangka keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan dengan bidang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pasalnya fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Haji sebenarnya sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang tapi masih diatur di perpres. Sehingga ini sekaligus juga mencabut perpres yang mengatur mengenai Komisi Pengawas Haji Indonesia. Tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji Nasional diintegrasikan Kementerian Agama yang akan dilaksanakan oleh Dirjen yang melaksanakan fungsi Haji

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!

57 tahun lalu

Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN sebagai Cara Baru Bernegara

57 tahun lalu

Tingkatkan Layanan Publik, Kemkomdigi dan Kemenpan RB Percepat Transformasi Digital di Pemerintahan

57 tahun lalu

Menteri Boleh Bawa Orang dari Luar untuk Isi Jabatan Eselon I!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal