A. Memiliki hubungan pernikahan
B. Memiliki hubungan sebagai keturunan
C. Memiliki hubungan agama yaitu Islam
D. Memiliki hubungan pekerjaan atau karir yang sama
Jawaban: D
3. Di bawah ini yang bukan merupakan hikmah dari adanya pembagian harta warisan jika dilihat secara Islam yaitu….
A. Melakukan pembagian secara rata sesuai dengan syariat agama yang ada
B. Mendapatkan jumlah harta warisan dengan lebih banyak
C. Menghindari terjadinya perpecahan yang ada di antara para anggota keluarga
D. Membantu memelihara harta yang ditinggalkan oleh pewaris dengan aman dan baik
Jawaban: B
4. Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 42.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut. Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya adalah 1/2 dan 2/3 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7. Maka terjadi 7/6.
Maka masing-masing bagiannya adalah: Suami mendapatkan: 3/7 x Rp 42.000.000,- = Rp 18.000.000,-
Dua saudara perempuan sekandung: 4/7 x Rp 42.000.000,- = Rp 24.000.000,- Masing-masing akan memperoleh harta mawaris sebesar Rp 24.000.000,- : 2 = Rp 12.000.000,-