1 Tersangka Positif Covid-19, Pelimpahan Tahap II Kasus Unlawful Killing Tertunda

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI tertunda.(Foto: Istimewa),

JAKARTA, iNews.id - Proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tertunda. Sebab salah satu tersangka berinisial FR positif Covid-19.

"(Hasilnya) positif, sesuai dengan PCR dari laboratorium. Sekarang isolasi mandiri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Argo menyebut, seharusnya penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan hari ini. Namun, pada test kemarin, tersangka dinyatakan positif virus corona. 

"Kemarin tanggal 1 Agustus, di-PCR dalam rangka hari ini akan ditahap 2. Hasil positif," ujar Argo.

Oleh sebab itu, Argo menekankan, pelimpahan tahap II tersebut akan menunggu salah satu tersangka dinyatakan negatif dari virus corona. 

"Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," ucap Argo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
11 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
11 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal