Zona Merah Covid-19, Warga Tangerang Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

Hasan Kurniawan
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membatasi kegiatan masyarakat.. (Foto: MNC Portal Indonesia/Isty Maulidya)

Saat dihubungi, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, yang dimaksud dalam kalimat itu adalah akadnya yang diperbolehkan. Sedangkan resepsi atau pestanya tidak boleh.

"Akad nikah boleh. Resepsinya yang tidak boleh," terang Zaki, kepada wartawan.

Selanjutnya, untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya, semua kegiatan akan dilangsungkan daring.

"Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ini, berlaku sampai dengan wilayah Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
17 jam lalu

Potret Pernikahan Inayah Wahid dengan Kiai Ra Mamak yang Sederhana, Jauh dari Kesan Glamour!

Buletin
20 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Health
8 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
8 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal